15 Februari 2018 | Dibaca: 2368 Kali
Kualitas Pengerjaan Onderlagh Kampung Muji Rahayu Terkesan Buruk dan Asal-asalan
Kualitas Pengerjaan Onderlagh Kampung Muji Rahayu Terkesan Buruk dan Asal-asalan
Lampung Tengah, Suara Journalist KPK. Pembangunan Jalan Onderlagh di Kampung Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung terkesan buruk. Hal tersebut diketahui dari warga dusun III A yang mengeluh akan pengerjaan Onderlagh yang menggunaka ADD tahun 2017 sepanjang 700 M tersebut terkesan asal asalan.
Kurangnya pengawasan yang ketat dari aparatur pemerintah setempat manjadikan adanya indikasi praktik korupsi dalam pembangunan jalan tersebut. Pasalnya, selain pengerjaannya juga asal-asalan, proyek yang menggunakan anggaran ADD tahun 2017 tersebut dikerjakan hingga 2018 yang dinilai melanggar pasal 89 dan 93 Peraturan Presiden (Perpres) No. 4/2015 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah serta pasal 4 Permekeu 243/2015.
Tim media Suara Journalist KPK provinsi lampung yang memantau dilokasi, hasil pengerjaan onderlagh dikampung Muji Rahayu Dusun III A tidak sesuai dengan spesifikasi yang maksimal, misalkan saja dasar jalan tidak dilapisi dengan pasir, batu posisi tidur, kuncian untuk brem badan jalan tidak ditanam dengan kedalaman 20 cm, hal ini patut menjadi keluhan dari masyarakat Kampung Muji Rahayu khususnya dusun III A saat mengatakan kepada media SJ KPK tentang buruknya pengerjaan onderlagh tersebut.
Menurut penuturan warga dusun III A kepada media SJ KPK jika pengerjaan onderlagh tenaga kerjanya bukan warga dari Kampung Muji Rahayu sehingga hasil pengerjaannya kurang baik juga terkesan asal-asalan, Pak Carik (sekdes-red) dan Pak Camat seputih agung pun pernah turun untuk meninjau hasil pengerjaan jalan onderlagh tersebut.
“jalan seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan pengerjaan yang telah ditetapkan, kami selaku warga meminta kepada kepala kampung bekerja sesuai dengan sumpah jabatanya untuk melayani, pengasuh dan sebagai pembina masyarakat kampung Muji Rahayu,” Ungkapnya kepada awak media ini, (05/02/18).
Saat dimintai keterangan tentang teknis pengerjaan jalan Onderlagh tersebut, Eko Sutomo Sekretaris Kampung Mujirahayu menyatakan jika dirinya tidak mengetahui teknis pengerjaan jalan Onderlagh tersebut.
“yang saya ketahui untuk pengerjaan ADD di tahun 2017 adalah jalan onderlagh sepanjang 1500 M, jembatan beton, gorong – gorong 3 unit, lapen 1500 M”. Katanya.
Ia menambahkan, pembangunan onderlagh di dusun III A memang tidak sesuai dengan basic teknisnya, hal ini juga dibenarkan oleh Camat Seputih Agung.” Ujarnya.
Kuat dugaan kurangnya pengawasan dalam hal ini inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan stakeholder lainnya tentang pengerjaan onderlagh di dusun III A sepanjang 700 M dibenarkan langsung oleh ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), H. Sunarto kepada Media SJ-KPK, bagaimana tidak jika fungsi dari BPK sebagai pengawas dan auditor anggaran dalam pembangunan kampung tidak di libatkan sehingga kurangnya pengawasan dari BPK tidak maksimal karena dirinya tidak memegang RAB Pengerjaan pembangunan ADD kampung Mujirahayu di Tahun Anggaran 2017.
“memang benar laporan dan keluhan masyarakat tentang buruknya kualitas jalan onderlagh di dusun III A sepanjang 700 M, akan tetapi saya sudah melaporkan hasil tinjauan pengerjaan jalan onderlagh tersebut kepada pak Camat,” ungkapnya.
Terpisah saat dikonfirmasi via telepon camat seputih agung sariman mengatakan “coba nanti kita adakan perbaikan lagi.” Katanya kepada media SJ-KPK.
Sedangkan saat hendak dimitai klarifikasi tentang pembangunan jalan tersebut, kepala Kampung Mujirahayu, Waljianto tidak ada di kantor dan kediamanya. ( tim / SJ KPK )